06 Februari 2010

Serah Terima IAR dari Ditjen Postel ke ORARI

Pada hari Jum at 29 Januari 2010 telah diserahterimakan IAR yang perdana diterbitkan oleh Ditjen Postel kepada ORARI.
Pada kesempatan ini Direktur Spektrum Frekuensi Radio Ir. Tulus Rahardjo MSEE mewakili Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahterimakan IAR Wakil Ketua Umum ORARI IGK. Manila YB0AA.
Wakil Ketua Umum didampingi beberapa Pengurus ORARI Pusat juga menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Ir. Tulus Rahardjo MSEE YB0SFR selaku anggota Kehormatan ORARI.
Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, pada tanggal 29 Januari 2010 di Ditjen Postel Kementerian Kominfo telah berlangsung penyerahan 48 IAR (Izin Amatir Radio) oleh Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardjo (mewakili Dirjen Postel) kepada Pengurus ORARI yang dipimpin langsung oleh IGK Manila (Wakil Ketua Umum ORARI).
Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Postel, melakukan pemrosesan pengujian (Ujian Negara Amatir Radio) dan pemberian IAR tersebut secara okyektif, profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Esensi tersebut memang sengaja ditekankan oleh Ditjen Postel dan dikemukakan langsung kepada beberapa pengurus ORARI yang dipimpin oleh IGK Manila dalam penyerahan IAR tersebut, mengingat belum lama ini telah dipublikasikan hasil survey integritas KPK yang menyebutkan di antaranya, bahwa integritas kinerja khususnya yang terkait dengan pelayanan perizinan di Kementerian Kominfo masih harus ditingkatkan, khususnya dalam pelayanan / perizinan untuk mendapatkan SOR (Sertifikat Operator Radio). Untuk sekedar diketahui ujian untuk SOR tersebut tidak semata-mata dilakukan oleh Ditjen Postel, tetapi juga instansi lain yang terkait, misalnya untuk layanan operator radio bagi navigasi penerbangan adalah dengan Ditjen Perhubungan Udara dan jika terkait dengan layanan operator radio bagi pelayaran adalah dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sehingga ada beberapa hal yang membutuhkan koordinasi lebih intensif antar institusi untuk pelayanan memperoleh SOR tersebut. Bagi ORARI, dengan sudah diterbitkannya IAR pasca pemberlakuan Peraturan Menteri Kominfo tersebut di atas, minimal memberikan kepastian hukum mengingat sebelum ini sempat ada tarik menarik antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan perizinan amatir radio. Namun setelah adanya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, dan kemudian Peraturan Menteri Kominfo tersebut segala sesuatu yang terkait dengan perizinan sudah sangat jelas. Kini tinggal tugas berikutnya bagi Ditjen Postel adalah mendorong ORARI untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan amatir radio itu sendiri.
Namun demikian, survey KPK tersebut disikapi secara positif oleh Ditjen Postel, dengan tujuan untuk perbaikan kinerja ke arah yang lebih baik, khususnya di bidang layanan SOR tersebut maupun layanan perizinan lainnya yang terkait dengan frekuensi radio, telekomunikasi, standarisasi dan pos secara umum. Bagi Ditjen Postel, prinsipnya tidak ada maksud untuk mempersulit permohonan layanan izin apapun sejauh memang ketentuan sangat memungkinkan dan seandainyapun ada keluhan dari publik sangat terbuka untuk disampaikan ke Ditjen Postel secara khusus atau melalui kantor pusat Kementerian Kominfo. Dan sebagai bagian dari komitmen keterbukaan ini, perlu kiranya diketahui, bahwa bagi warga masyarakat yang bermaksud mengajukan permohonan izin ORARI ini (yang difasilitasi oleh Pengurus ORARI untuk pendataan awal registrasi permohonan baru atau perpanjangan izin) hanya dibebani kewajiban finansial sebesar Rp 15.000,- per tahun dan UNAR sebesar Rp 30.000,- untuk siaga, Rp 60.000,- untuk penggalang dan Rp 75.000,- untuk tingkat penegak. Kesemua kewajiban finansial tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku pada PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku di Departemen Kominfo.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
(sumber:www.orari.or.id)

Tidak ada komentar: