18 Desember 2009

Hasil Rapat Kerja Nasional - II ORARI (20-22 Nov 2009)

Hasil Rapat Kerja Nasional - II ORARI pada tanggal 20 s/d 22 November 2009 di Gedung Balle La Mboi – Gorontalo.
Petunjuk Pelaksanaan Izin Amatir Radio dan Kartu Tanda Anggota ORARI merupakan penjabaran Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, Ketetapan Munas VIII ORARI Nomor Tap.02/MUNAS/2006 tentang Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi TAHUN 2006 – 2011, dan Keputusan Rakernas ORARI II Tahun 2009 bidang Organisasi, dalam upaya melaksanakan Tertib Pelaksanaan Pengurusan Izin Amatir Radio dan Kartu Tanda Anggota ORARI. Petunjuk Pelaksanaan ini mengatur berbagai hal terkait Pengurusan Izin Amatir Radio dan Kartu Tanda Anggota ORARI, baik bagi Calon Anggota, Anggota, Anggota Kehormatan, Warga Negara Asing maupun ORARI Daerah dan ORARI Lokal, serta Izin Amatir Radio Khusus. Petunjuk Pelaksanaan ini digunakan sebagai Pedoman Kerja bagi Sekretariat Jenderal ORARI, Sekretariat ORARI Daerah, dan Sekretariat ORARI Lokal di seluruh Indonesia:
1. Surat Pengantar Rakernas II ORARI 2009.
2. Hasil Rakernas II ORARI tahun 2009.
3. Surat Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor: Kep–068/OP/KU/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Communication and Rescue ( CORE) ORARI
4. Surat Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor: Kep–069/OP/KU/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Amatir Radio dan Kartu Tanda Anggota ORARI
5. Lampiran Formulir Data ORARI Daerah
6. Lampiran Formulir IAR KTA ORARI

Sumber:www.orari.or.id

Tidak ada komentar: