Siaran Pers No. 86/PIH/KOMINFO/3/2009 tentang Penutupan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio dan juga Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Info lengkap klik di sini
29 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar